Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Terdakwa Kermin Si'in dan rekan saat menjalani sidang-(foto: tri yulianti)-
Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba.
Selepas dari penjara Kermin kembali ditangkap pada November 2023 di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.(Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: