Pemkot Bengkulu Usulkan 18 Ribu Warga Masuk PBI-JK
Pemkot Bengkulu Usulkan 18 Ribu Warga Masuk PBI-JK-(istimewa)-
BACA JUGA:Ratusan Rambu Evakuasi Dipasang BPBD Kota Bengkulu Antisipasi Bencana
Pada kesempatan ini, pihak BPJS mengungkapkan pengusulan, verifikasi dan validasi oleh operator SIKS-NG sangat berpengaruh.
Jika hal ini berjalan beriringan, pemerintah pusat akan melihat jika Kota Bengkulu tak hanya mengusulkan namun juga melakukan pembersihan data.
Hal ini harus dilakukan agar program BPJS gratis di Kota Bengkulu tetap berjalan dengan optimal dan masyarakat tetap bahagia.
Seperti kita ketahui, sebanyak 14.497 ribu warga penerima bansos yang masuk dalam data DTKS (2022-2024) kini telah dihapus Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Periksa Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng
Ini dilakukan karena Dinsos terus memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan mengevaluasi warga penerima sesuai dengan kondisi ekonomi terkini warga.
Dengan membeberkan nomor handphone pribadinya (Kepala Dinsos) dan membuka jaringan SIKS-NG di setiap kelurahan. Dinsos meyakini bisa membuka ruang semakin bersihnya DTKS di Kota Bengkulu.
Pada intinya, Pemerintah akan melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala. Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.
Sosialisasi terus menerus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar dalam DTKS tersebut atau tidak, dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK.
Adapun penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS. Masyarakat perlu didorong untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksinkronan data.
Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana tercantum Kartu Keluarga (KK) sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka diharapkan penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial untuk pemutakhiran DTKS.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: