Menghina Presiden Dihukum 5 Tahun, Terlalu Berat
Komisi III DPR tampaknya akan menyepakati masuknya pasal tentang hukuman terhadap pihak yang melecehkan presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). \"Sebagai pencerminan dari negara Pancasila yang menjunjung tinggi peradaban, usulan pemerintah ini akan sungguh-sungguh dipertimbangkan,\" kata Anggota Komisi III, Martin Hutabarat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2013). Namun Martin punya catatan tersendiri terkait usulan pemerintah tersebut. Menurut politikus senior Partai Gerindra ini, ancaman hukuman lima tahun penjara bagi pihak yang menghina presiden atau wakil presiden dinilai terlalu berat. Pasalnya, di antara pihak-pihak yang menghina presiden dan wakil presiden itu, kebanyakan adalah para aktivis muda yang cenderung emosional. \"Akan kita pertimbangkan untuk diturunkan,\" sambung Martin. Selain itu, hal yang juga harus mendapat perhatian adalah definisi dari penghinaan itu sendiri. Martin berpandangan, jika tidak diberikan penjelasan secara rinci, makna penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan bias. \"Selama ini penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sangat sulit diproses di Pengadilan, karena MK sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya, sehingga berbagai hujatan yang terkesan menghina sulit ditindak oleh aparat,\" tutup Martin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: