Coret CJH Eksodus Wewenang Bupati
KEPAHIANG, BE - Adanya calon jemaah haji (CJH) eksodus merupakan kewenangan dari kepala daerah untuk melakukan penindakannya. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Kemenag Kepahiang H Bustasar MS MPd kepada BE.
\"Sejauh ini kewenangan untuk menindak adanya CJH eksodus itu merupakan wewenangnya bupati bersama gubernur. Kita di sini selaku penyelenggaranya saja,\" ujar Bustasar.
Di Kepahiang, pihaknya sendiri menemukan sebanyak 2 CJH eksodus. CJH ini merupakan warga dari kabupaten lain yang sengaja mendaftar di Kepahiang sebagai peserta haji untuk diberangkatkan pada tahun 2013 ini.
\"Untuk 2 CJH eksodus yakni dari luar daerah Kepahiang yang beberapa waktu lalu kita data. Begitu kami ketahui berdasarkan data administrasinya, maka ke 2 CJH tersebut langsung kami coret dari peserta haji,\" jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini jumlah waiting list haji yang ada di Kepahiang berjumlah 884 orang. Jumlah tersebut maka kemungkinan besar akan diberangkatkan pada tahun 2020 mendatang.
\"Dengan kouta haji Kepahiang yang masih sebanyak 108 orang, maka seluruh waiting list haji yang mencapai 884 orang akan diberangkatkan pada 2020 mendatang,\" jelasnya.
Menurutnya, mengenai kouta haji yang masih terbilang sangat minim. Pihaknya juga pada tahun ini sudah mengusulkan penambahan kouta haji bagi Kepahiang. Yang mana usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu beberapa saat yang lalu.
\"Kita saat ini tengah berdoa agar usulan penambahan kouta haji kita disetujui pihak Kanwil sehingga waiting list haji kita di Kepahiang ini bisa berkurang,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: