HONDA BANNER

Apakah Ngupil dan Korek Kuping Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Apakah Ngupil dan Korek Kuping Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad jelas hukum mengupil dan korek kuping saat puasa ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Suntikan obat umumnya tidak membatalkan puasa, seperti suntikan untuk perut, sakit kepala, atau demam, tidak membatalkan puasa.

"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," jelas Ustaz Abdul Somad.

Obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tujuannya adalah untuk pengobatan.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan masuk ke dalam rongga adalah jika cairan masuk ke tenggorokan. Namun, jika cairan tersebut masuk ke dalam perut, misalnya melalui usus, baru puasa dianggap batal.

"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," ujar Ustaz Abdul Somad.

Kentut dalam air dapat membatalkan puasa karena ketika berhembus kentut, rongga tubuh terbuka dan air dapat masuk ke dalamnya.

BACA JUGA:Agar Rezeki Lancar dan Hutang Lunas, Ustadz Abdul Somad: Amalkan Doa Pembuka Rezeki Berikut

BACA JUGA:Amalan Doa Pelunas Hutang, Ustadz Abdul Somad: Insya Allah Rezeki Mengalir Deras dan Hutang Lunas

Ada pandangan lain di masyarakat yang menyatakan bahwa menangis dapat membatalkan puasa, namun menurut pandangan yang sebenarnya, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang apakah ngupil dan korek kuping bisa membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: