Apakah Merokok Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Hadist
Merokok dapat membatalkan puasa karena diisap secara sengaja-freepik.com -
Dikutip dari laman NU, menurut salah satu ulama mazhab syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jamal menegaskan bahwa aktivitas merokok dapat membatalkan puasa.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
BACA JUGA:5 Tradisi Unik Yogyakarta Saat Bulan Suci Ramadan, Bukti Identitas Kebersamaan Masyarakat Yogyakarta
Dalam mazhab syafi'i menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena diisap secara sengaja, tetapi asap dari rokok yang terhirup tidak membatalkan puasa.
Mengisap sendiri asap rokok berbeda dengan mencium bau atau aroma. Sebab bau atau aroma seperti wewangian atau aroma masakan bukanlah berupa benda yang menyebabkan puasa menjadi batal.
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Bagaimana menurutmu, pembahasan di atas tentu bisa jadi pertimbangan jika ingin mengonsumsi rokok saat menjalankan ibadah puasa. Semoga membantu agar dapat menahan godaan ingin merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: