Abraham Samad & Adnan Pandu Disanksi Komite Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan wakilnya Adnan Pandu Praja diberi sanksi oleh Komite Etik KPK, terkait kasus bocornya surat perintahan penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu. “Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis,” kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan, dalam sidang etik terbuka di Gedung KPK, Rabu (3/4/2013). Selain itu, Abraham Samad juga diminta untuk memperbaiki prilaku dan sikapnya sebagai Ketua KPK, memegang teguh prinsip kebersamaan dan integritas, serta menjaga ketertiban dalam berkomunikasi kerahasiaan KPK. “Sedangkan terperiksa dua Adnan Pandu Praja melanggar pasal 6 ayat 1dan diberi sanksi berupa peringatan lisan. Selanjutnya seluruh pimpinan KPK harus menjalankan keputusan ini,” tandas Rektor Universitas Paramadina ini. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang ini juga terbukti bahwa pelaku pembocoran sprindik Anas adalah Wiwin Suwandi yang diketahui sebagai sekretaris Abraham Samad. Wiwin diketahui telah memfoto dengan Blackberry dan menscan sprindik tersebut.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: