Penagihan Pinjol oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja

Penagihan Pinjol oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja

Penagihan Pinjol Oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja-(foto: istimewa)-

Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:

BACA JUGA:Bisa Cair Rp10 Juta Dalam Hitungan Menit, Cukup Input Data KTP Ajukan Pinjol BCA 2024

1. Praktik penagihan tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.

2. Praktik penagihan pinjaman tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan.

3. Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang.

4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang.

5. Waktu penagihan DC pinjol hanya diperbolehkan mulai dari 8.00 sampai 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Via Fitur SIGNAL di Aplikasi DANA Gagal, Ini Yang Harus Kamu Lakukan!

Selanjutnya, proses penagihan hutang ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut antara lain:

1. Kartu identitas

2. Sertifikat profesi dari lembaga penyedia pinjol

3. Surat tugas dari penyedia pinjol

4. Bukti dokumen debi3

5. Bukti jaminan fidusia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: