Kades Terancam Dipecat

Kades Terancam Dipecat

\"pecat\"MUKOMUKO, BE – Kepala Desa (Kades) Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Darussamin terancam dipecat. Saat ini proses pemberhentian sang kades dalam proses di Inspektorat Daerah Mukomuko.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, Drs Arinal Basri didampingi Sekretaris Sukiman SP mengatakan, pertimbangan pemberhentian kades itu, selain adanya usulan atau rekomendasi dari BPD setempat juga  diindikasi kesalahan yang dilakukan sang kades. Diantaranya kades tersebut dinilai tidak menjalankan tugas dan tupoksinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apa saja kesalahannya belum dapat kita beberkan lebih jauh, karena masih dalam proses pertimbangan pemberhentian. Yang pasti usulan dari BPD sudah lama kita terima dan masih dilakukan proses lebih lanjut,” elaknya.

Dikatakan Arinal, memberhentikan seseorang kades tidak bisa dilakukan dengan cepat dan gegabah melainkan banyak prosedur yang harus dilalui meskipun rekomendasi dari BPD sudah ada.

Selain itu, diberhentikan atau tidaknya seseorang kades adalah hak ataupun kewenangan dari Bupati Mukomuko. Inspektorat hanya menyampaikan rekomendasi dari hasil laporan dan pemeriksaan sang kades yang bersangkutan. “Yang berhak memberhentikan kades adalah bupati. Kita hanya menyampaikan rekomendasi yang saat ini masih dalam proses,” pungkasnya.

Sekedar menginggatkan, Kades Dusun Pulau itu diduga terlibat dalam penjualan area peruntukan lain (APL) di desa tersebut.  Kades yang bersangkutan dengan beraninya mengeluarkan surat kepemilikan tanah (SKT) hingga diterbitkannya sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: