Cara Mengajukan Klaim Asuransi Dengan Fitur DANA Siaga
IST/BE Cara mengajukan klaim asuransi lewat fitur DANA Siaga, lengkapi semua syarat dokumen yang dibutuhkan--
Dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi kartu identitas / KTP Tertanggung dan Kartu Keluarga;
- Resume medis yang telah ditanda tangani oleh Dokter yang merawat dan/atau stempel Rumah Sakit atau fotokopi resume medis;
- Salinan kuitansi legalisir dari Rumah Sakit dengan rincian lengkap biaya perawatan;
- Salinan bukti Rawat Inap legalisir dari Rumah Sakit.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik 2024
2. Asuransi Jiwa
Proses klaim asuransi dilakukan dengan melakukan pemberitahuan klaim secara tertulis wajib disampaikan kepada Penanggung dalam waktu selambat lambatnya 90 hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia.
Dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap dan benar;
- Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
- Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (harus ada penjelasan diagnosa);
- Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunianya di luar negeri;
- Fotokopi bukti identitas diri dari Tertanggung dan pihak yang ditunjuk (ahli waris) yang masih berlaku, berupaKartu Keluarga dan KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dari Tertanggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: