Ada Wacana PAW
KEPAHIANG, BE - Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif yang partainya tak lolos menjadi Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 berkembang di gedung DPRD Kepahiang. PAW ini didengungkan akan dilakukan pada anggota dewan yang partai politiknya tidak ikut dalam Pileg 2014 mendatang.
Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) yang juga anggota DPRD Kepahiang, H M Aziz mengatakan wacana tersebut dinilai kurang tepat. Menurutnya meski mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, anggota DPRD yang saat ini masih duduk sebagai wakil rakyat tetap harus menyelesaikan tugasnya selama 5 tahun. \"
Menurut saya, itu diperuntukkan bagi anggota DPRD yang mau nyaleg lagi. Bukan menyangkut PAW-nya. Artinya anggota DPRD yang Parpolnya bukan lagi peserta Pileg 2014. Bila ingin maju harus menggunakan Parpol lain. Otomatis, bukan lagi dari Parpol yang memperoleh kursi di DPRD, jadi harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaaan Parpol yang diikuti selama ini,\" papar Aziz.
Menurutnya, meski demikian hal tersebut tetap masih membingungkan. Pasalnya belum ada regulasi yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal itu. \"Lagi pula soal ini masih membingungkan, namun yang jelas meski partai anggota DPRD saat tak lagi ikut Pileg mendatang, tetap saja harus disesuaikan dengan masa jabatannya selama 5 tahun,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: