Kasus Pinjol Meresahkan Hingga Menyebabkan Kematian, OJK Terapkan Peraturan Baru!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci ketentuan bagi debt collector penyalur pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending-Pinterest -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: