Tidak Sehat untuk Negara, Jika SBY Ketum Demokrat
Bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap maju menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, pemerintahannya akan terkena dampak. Publik pun akan semakin kecewa pada SBY. \"Dengan menjadi Ketum partai, SBY sejatinya berbagi peran presiden dan ketum. Itu tak sehat,\" kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gun Gun Haryanto, saat dihubungi, Jumat (29/3/2013). Menurutnya, publik akan semakin kecewa, karena di akhir masa pemerintahannya SBY justru lebih sibuk mengurus partai. SBY, kata Gun Gun, seharusnya menolak pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Apalagi, sekalipun SBY menempati posisi tersebut, tidak ada jaminan elektabilitas partai Demokrat yang merosot akan langsung berbalik arah. Gun Gun mengingatkan pandangan publik pada SBY saat ini sudah berbeda dibandingkan dengan pada 2004 dan 2009. \"Sekarang, SBY dan pemerintahannya sudah dianggap jalan di tempat. Banyak agenda, terutama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yang terbengkalai,\" terang dia. Jika SBY menjadi ketum Partai Demokrat, menurut Gun Gun hal itu justru akan menguntungkan bagi lawan politiknya. Dia pun berpendapat munculnya usul agar SBY menjadi ketum hanyalah untuk membuat situasi kondusif menjelang kongres luar biasa (KLB). Partai Demokrat akan menggelar KLB pada 30-31 Maret 2013 di Bali. Seperti diketahui, SBY tercatat sebagai Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Dengan alasan terjadi penurunan elektabilitas partai, Majelis Tinggi mengambil alih fungsi DPP pada Februari lalu. Beberapa waktu setelah pengambilalihan itu, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas lalu menyatakan berhenti dari Ketua Umum Partai Demokrat. Majelis Tinggi menunjuk empat pimpinan DPP untuk menjalankan tugas ketua umum. Padahal, bulan depan, sebagaimana partai lain, Demokrat harus menyerahkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu legislatif, kepada Komisi Pemilihan Umum. Dalam peraturan-perundangan diatur DCS harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: