Alasan Pentingnya Membersihkan Wajah, Ini Penjelasannya

Alasan Pentingnya Membersihkan Wajah, Ini Penjelasannya

Membersihkan Wajah--

Setiap harinya, kulit kita terus berkembang dan menua. Hal ini diperparah dengan kondisi udara yang penuh polusi dan cuaca yang tak menentu. Kedua kondisi tersebut sangat berpengaruh pada kesehatan kulit. Namun, hal ini bisa diminimalisasi dengan rajin mencuci wajah. 

5. Meningkatkan Keefektifan Produk Lainnya 

Bayangkan jika kita menggunakan produk perawatan kulit saat kondisi wajah sedang kotor. Tindakan itu tentu justru mematikan fungsi produk. 

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Belimbing Wuluh untuk Wajah, Salah Satunya Bisa Atasi Jerawat

Maka dari itu, sebelum masuk ke tahap selanjutnya, kita perlu membersihkan kulit wajah. Pori-pori yang tadinya kotor akan menjadi bersih sehingga bisa membuat produk menyerap lebih efektif. 

Jadi, jangan lupa untuk tetap rutin mencuci wajah sepadat apa pun aktivitas kita. Melakukan hal kecil ini tentu bisa berdampak baik pada kesehatan kulit wajah kita. (*)


Demikian tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ berdasarkan naskah dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12/2023).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2)

RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
 

Demikian tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ berdasarkan naskah dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12/2023).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2)

RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: