2500 Pil Dekstro Diamankan
IPUH, BE – Tidak hanya berhasil membekuk pemakai sekaligus pengedar narkotika, pengedar pil dekstro juga diringkus. Tersangka bernisial Ni (22) warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko ditangkap Minggu (24/3) sore sekitar pukul 14.15 WIB di Pantai Air Buluh, Ipuh.
Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala SIK didampingi Kasat Narkoba AKP P Simarmata mengungkapkan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sebanyak 2500 butir pil dekstro. Dengan rincian 65 paket kecil masing-masing sebanyak 20 butir, 2 paket sedang masing-masing 100 butir dan 1 paket besar dengan jumlah 1000 butir. Selain itu diamankan pula 1 unit handphone merek Nokia dan uang sebesar Rp 125 ribu.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tengah menggunakan pil tersebut dan bertujuan untuk diedarkan. Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa pil dextro itu sudah merambah ke tingkat pelajar mulai dari tingkat sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas hingga ke masyarakat.
Dia mengimbau supaya orang tua yang mempunyai anak supaya lebih ketat dalam memberikan pengawasan. Tujuannya selain anak tersebut tidak ketergantungan obat-obatan hingga bisa terjerumus mengkonsumsi narkotika. “Kita minta orang tua/wali murid lebih memperketat pengawasan. Hal ini terkuak peredaran pil dekstro sudah merambah yang mayoritas sasarannya adalah pelajar,”bebernya.
Tersangka pengedar pil dekstro itu dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: