Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Begal Gengster Siap Tempur di Kota Bengkulu
Terdakwa begal gengster siap tempur jalani sidang-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan banding atas vonis yang diberika hakim terhadap tiga terdakwa begal yang tergabung dalam gengster siap tempur, Kamis (30/11/2023)
Banding yang diajukan JPU ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin di Kantor Kejari Bengkulu.
"Dari 11 terdakwa kasus begal, kita ajukan banding pada 3 terdakwa yang menerima vonis 4 bulan. Ketiga terdakwa itu adalah RN, RJ dan OJ dan memori banding sudah disiapkan," kata Yunitha Arifin pada bengkuluekspress.com
BACA JUGA:11 Orang Terdakwa 'Begal' di Bengkulu Dituntut 1 Tahun Penjara
Masih kata Yunitha, vonis dari majelis hakim untuk tiga orang terdakwa itu terlalu ringan karena vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan, tetapi divonis hakim hanya 4 bulan.
"Alasannya karena vonisnya 4 bulan penjara, sedangkan kami menuntut 10 bulan penjara," sambungnya
Selain itu, berapa pertimbangan jaksa mengajukan banding karena para terdakwa terlibat lebih dari 1 TKP begal. Seperti tiga terdakwa ini mereka terlibat dalam 3 tkp dan mereka masih berstatus pelajar dan masih tinggal bersama dengan orangtuanya.
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya karena jaksa juga mempertimbangkan suara masyarakat yang resah akan aksi gengster dalam melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Banyak pertimbangan yang kita lakukan, mulai dari suara masyarakat yang resah akibat aksi dari para begal juga kami pertimbangkan," pungkas Kejari Bengkulu. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: