Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Persiapkan Syarat-syaratnya
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
- Penetapan anggota KPPS
BACA JUGA:Calon Incumbent Lebih Diunggulkan di Pemilu Legislatif, Ini Alasannya
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Temukan 18.560 APS Melanggar Aturan, 2 Partai Ini Paling Tinggi
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: