Sidang Perkara Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Mukomuko Terindikasi Penuh Intrik

Sidang Perkara Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Mukomuko Terindikasi Penuh Intrik

Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko melakukan sidang lapangan untuk melihat objek perkara atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang Bernama Harapandi, Rasuli dan Amin di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Sambut Kunjungan Studi Pelajar SMK, Kejari Mukomuko Beri Penyuluhan Hukum

Pihak Kuasa Hukum para Tergugat mengajukan keberatan terhadap majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yang melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang hadir, mengingat sidang perkara a quo adalah sidang terbuka untuk umum.

Para petani digugat PT DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9-08-2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3. 779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: