Nomor Kamu Diteror Pinjol Gara-gara Hutang Teman, Lakukan Ini Agar Kamu Tenang

Nomor Kamu Diteror Pinjol Gara-gara Hutang Teman, Lakukan Ini Agar Kamu Tenang

Tips mengatasi hutang pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Bagaimanapun konsep utang harus dibayar. Kalau keberatan sama bunganya, misalnya utang Rp 5 juta, tagihan Rp 20 juta. Cek financial institution-nya, bisa minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di keringanan bunga," tegasnya.

Barulah apabila si peminjam sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak financial institution terkait. 

BACA JUGA:Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu sebagai Inovasi Layanan Perbankan Digital

Hal ini tentunya harus dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mempertimbangkannya masak-masak sebelum memutuskan untuk meminjam. 

Pastikan bahwa peminjam siap dengan risiko bunga pinjol yang besar dan punya kemampuan untuk membayar.

"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: