Daftar Pinjol Legal yang Ikuti Aturan Terbarunya, Bunga 0,1%
Daftar pinjol terdaftar di OJK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Guna meningkatkan kualitas asesmen risiko peminjaman, akan dilakukan integrasi antara Pusdafil yang dikembangkan asosiasi fintech lending dan SLIK industri jasa keuangan yang meliputi perbankan hingga multifinance.
BACA JUGA:Cukup Modal HP, Penghasilan Bisa Melebihi UMR Hanya dari Nonton Video Short, Begini Caranya
3. Etika Penagihan
Aturan baru pinjol yang dirilis OJK juga memuat etika dan tata cara penagihan.
Bagi penerima dana yang gagal melakukan pembayaran setelah jatuh tempo, perusahaan pinjol wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan.
Kemudian penagihan pinjol dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penagihan tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain, serta penagihan langsung secara tatap muka (field collection).
Pinjol dilarang melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bertujuan mempermalukan debitor.
Selain itu, penagihan utang tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik ataupun verbal. Penagihan dilarang bersifat mengganggu atau dilakukan secara terus-menerus.
OJK juga melarang kegiatan penagihan kepada selain penerima dana, termasuk kontak darurat debitor, kerabat, rekan, dan keluarga.
BACA JUGA:Cobain Website Penghasil Uang Ini, Main Game Apa Saja Bisa Dapat Duit
Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan pinjaman dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di lokasi alamat penagihan, atau domisili debitor.
OJK juga menyebutkan penagihan kepada peminjam dana tidak boleh dilakukan selama 24 jam dan hanya pada pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: