Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih
Rekontruksi dugaan menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata tajam-foto: tri yulianti/bengkuluekspress.com)-
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 AYAT ( 3 ) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 338 KUHPidana. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: