Oknum Guru Asusila di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka, Pengakuannya Mengejutkan
Guru yang melakukan chat mesum dengan siswinya, BJ ditetapkan tersangka dan langsung ditahan menggunakan baju tahanan 09, Senin (6/11/2023).-(foto: Renal/bengkuluekspress.disway.id)-
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sehingga ancamannya 20 tahun,” pungkasnya. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: