Tanam Sengon, Kehutanan Beri Pinjaman Hingga Rp 20 Juta/Warga

Tanam Sengon, Kehutanan Beri Pinjaman Hingga Rp 20 Juta/Warga

\"pungliMUKOMUKO,BE – Masyarakat di Kecamatan Air Rami mempertanyakan adanya pungutan atas program dari Kementerian Kehutanan yang kabarnya akan mengucurkan bantuan.

Pungutan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sasaran utamanya adalah kelompok tani. Sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Air Rami sekitar puluhan warga telah menyetor uang sebesar Rp 100 ribu rupiah.

“Saya baru mengetahui adanya pungutan ini. Setelah warga datang ke rumah saya untuk menanyakan program tersebut,” ungkap Ketua Forum Kades Air Rami, Baihaki.

Jika memang ada bantuan dari pemerintah itu, Baihaki mengharapkan dinas terkait menyampaikan kepada masyarakat melalui pihak kecamatan maupun desa supaya tidak terjadi simpang siur dan hal-hal negatif yang tak diinginkan dan merugikan masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten, Syafkani SP melalui Kabid Kehutanan Wahyu SHut menyampaikan agar masyarakat tidak percaya dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena apapun program baik itu dari pemerintah pusat maupun provinsi dipastikan melalui DP3K Kabupaten.

Mengenai adanya  program dari Kementerian Kehutanan itu benar adanya. Namun program itu bentuknya bukan bantuan langsung ataupun hibah melainkan ada bunga yang harus dikembalikan oleh petani atau warga yang bersangkutan.

Program itu untuk masyarakat yang menggarap hutan rakyat yang tumbuh di atas tanah yang telah dibebani hak atas tanah/ kepemilikan tanah, bukan di dalam kawasan hutan. Tanaman yang ditanam adalah tanaman hutan.

Dicontohkannya jika warga memiliki hutan rakyat seluas satu hektar dan akan ditanam sengon sebanyak seribu batang. Maka kucuran yang diberikan mencapai dua puluh juta rupiah, dimana satu batang akan dikucurkan dua puluh ribu rupiah/batang dengan jumlah  seribu batang, begitu pun dengan tanaman lainnya.

Setelah bantuan yang berupa pinjaman itu dikucurkan ada aturan yang jelas diantaranya ada bunga dan aturan lainnya mengenai program tersebut.

“Program itu memang ada, namun bukan berupa bantuan lanngsung melainkan  harus dikembalikan dan ada bunganya. Jika masyarakat ingin mengetahui lebih jelas silakan warga mengundang dan pihaknya siap untuk menyampaikan program itu langsung kedesa-desa yang bersangkutan. Karena untuk melakukan sosialisasi program yang ada setiap tahunnya itu pihaknya terkendala dengan anggaran,” katanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: