Ribut di Warung Tuak, 1 Remaja di Bengkulu Meninggal, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pelakunya
Pelaku penusukan di Kampung Melayu berhasil ditangkap-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
"Dari peristiwa ini, ada dua korban yakni AP dan RE. Untuk korban RE sudah dibawa pulang kerumah dan menjalani pengobatan rawat jalan. Kalau AP meninggal di rumah sakit dan sekarang sudah dibawa kerumah duka untuk dimakamkan," pungkasnya.
Disisi lain, meski pelaku sudah diamankan. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Terhadap pelaku juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun maksimal 20 tahun (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: