Rangkaian Pengedar Narkoba Diringkus, 16 Paket Ganja Berhasil Diamankan
Tri/BE - Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja saat digelandang ke Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja berhasil ditangkap jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Keduanya merupakan warga Kota Bengkulu berinisial DM (27) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan AP (25) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, penangkapan kedua pengedar narkoba ini bermula dari penangkapan DM di sebuah kos miliknya.
Saat ditangkap, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis ganja dengan paketan besar yang dibungkus koran dan digulung dengan kertas nasi lalu disimpan kedalam kardus.
BACA JUGA:Bacaleg di Mukomuko Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil, Pernah Dipenjara dalam Kasus Sama
"Tersangka DM ini tertangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu dikosan miliknya. Saat digeledah kita temukan 8 paket narkotika jenis ganja yang diduga akan dijual pemesan," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (4/10/2023).
Setelah menangkap DM, dilakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka AP di kawasan Singaran Pati Kota Bengkulu. Tersangka AP tak berkutik saat ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda.
Di TKP sambung AKBP Tonny Kurniawan, pihaknya menemukan 8 paket ganja dengan berbagai ukuran. Mulai dari paketan besar, sedang hingga kecil.
Tak hanya mengamankan narkotika, pihaknyanjuga mengamankan berbagai barang bukti lainnya berupa handphone, kendaraan roda serta tas milik tersangka yang digunakan saat mengedarkan narkotika jenis ganja di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Beli Rumah, Karyawan Bank di Bengkulu Tertipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Istri Oknum Caleg
"Untuk tersangka kedua ini, BB yang kita amankan cukup banyak yakni 5 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas, 2 paket ganja dibungkus klip bening, 1 paket dibungkus korban serta hp dan motor," tambahnya
Sementara itu, dari pemeriksaan penyidik ke tersangka, keduanya merupakan satu rangkaian.
Dimana barang haram tersebut ia dapat dari Provinsi luar Bengkulu alias Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"Mereka ini satu rangkaian, dimana barang haram itu mereka dapat dari luar Bengkulu yang kemudian diedarkan di Provinsi Bengkulu. Saat ini kita masih buru pemasoknya," pungkas AKBP Tonny Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: