Begini Cara Melunasi Pinjaman Online Jika Peminjam Meninggal Dunia
Jika peminjam terbukti tidak mengasuransikan utang, umumnya ahli waris berkewajiban untuk melunasi utang sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku.--
Dari paragraf di atas, dapat kita pelajari bahwa sebenarnya ada berbagai mitigasi risiko yang bisa dilakukan oleh ahli waris apabila ada sejumlah tanggungan utang yang dimiliki oleh peminjam.
BACA JUGA:24 Ribu Benih Lobster Ilegal Dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kaur
Oleh karenanya, agar mitigasi risiko tersebut bisa berjalan dengan baik, berikut ini adalah hal yang dapat Anda siapkan apabila hendak mengajukan pinjaman untuk segala keperluan, terlebih jika jumlahnya besar.
Jika peminjam pinjaman online meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan sisa utang yang harus dilunasi, ahli waris wajib melakukan klarifikasi terhadap penyedia layanan pinjaman online dengan membawa keterangan yang menyatakan bahwa peminjam telah meninggal dunia. Kemudian, ahli waris wajib mencari tahu apakah peminjam memiliki asuransi kredit. Jika iya, cari tahu syarat dan ketentuan untuk melakukan klaim. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti peminjam memiliki asuransi kredit, ahli waris harus melunasi utang yang tersisa. Meskipun begitu, ahli waris dapat melakukan negosiasi untuk meminta keringanan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: