Disaksikan Pak RT, Residivis Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong Saat Jadi Kurir Sabu
Tersangka Hr saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
Dengan ditangkapnya HR ini, ia dikenakan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: