Disaksikan Pak RT, Residivis Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong Saat Jadi Kurir Sabu

Disaksikan Pak RT, Residivis Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong Saat Jadi Kurir Sabu

Tersangka Hr saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

Dengan ditangkapnya HR ini, ia dikenakan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: