Kepala Koperasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Progam Samisake, Modusnya Begini
Ketua koperasi BKM Maju Bersama Rawa Makmur saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
"Untuk tersangka lain masih kita dalami, karena kita lihat bahwa program Samisake inikan sudah lama sekali dan itu berbeda-beda pertanggungjawabannya. Namun kita akan dalami terus. Untuk dana yang dikelola, sekitar Rp 400 juta, dan yang dikembalikan dibawah 20 juta. Artinya ada sekitar 300 yang harus dikembalikan," pungkasnya
Kendati estimasi kerugian sudah diketahui, namun pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu akan bekerjasama dengan pihak BPKP Provinsi Bengkulu untuk menghitung kerugian negara yang timbul atas perbuatan tersangka.
"Kerugian negaranya sedang dihitung dan kita sudah bersurat ke BPKP Provinsi Bengkulu untuk membantu perhitungan kerugian negara," tutup Yunitha Arifin.
Diketahui ebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya AM, RH, ZP dan JL. Tersangka ini bekerja di beberapa koperasi penyaluran dana program samisake tahun anggaran 2013 lalu. Diantaranya koperasi Bantul Mall Wattawil (BMT), koperasi Sanip dan Koperasi Sekip Kota Bengkulu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: