Paylater Aplikasi Yup, Limit Hingga Rp40 Juta dengan Bunga 0 Persen

Paylater Aplikasi Yup, Limit Hingga Rp40 Juta dengan Bunga 0 Persen

Aplikasi Paylater Yup-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dengan segmen konsumen kalangan muda dari generasi Milenial dan Gen Z, aplikasi Yup hadir dengan tampilan visual yang modern dan ramah bagi pengguna. 

Pada aplikasi tersebut, pengguna pun mendapatkan manfaat untuk melacak pengeluaran, juga dilengkapi dengan pengingat tagihan.

Sejumlah fitur unggulan paylater di antaranya cicilan relatif panjang hingga 12 bulan, limit pembiayaan tinggi hingga Rp 40 juta, dan bunga 0 persen untuk masa cicilan atau tenor 40 hari. 

Pengguna dapat juga melakukan pembelian pulsa dan paket data, pembayaran tagihan listrik, PDAM, internet, dan lainnya melalui aplikasi Yup.

BACA JUGA:Amelia Dwisari, Pemain Andalan PBV Petrokimia Gresik Ternyata asal Bengkulu

Proses pencetakan dan pengiriman kartu fisik yang gratis telah mempermudah penggunanya mendapatkan akses. 

Ada berbagai manfaat dan keuntungan yang ditawarkan Yup PayLater, dan inilah yang membedakannya dengan layanan serupa. Apa saja rinciannya?

  • Limit hingga Rp40.000.000,-
  • Tenor hingga 91 hari
  • Layanan PayLater dengan bunga mulai dari 0%
  • Syarat dan proses mudah
  • Cashback hingga 100%
  • Potensi penghasilan tambahan melalui program referral
  • Syarat Daftar Yup Card PayLater
  • e- KTP
  • HP aktif
  • Email aktif
  • Penghasilan diatas Rp3.000.000,- per bulan
  • Memiliki riwayat kredit baik
  • Tidak mempunyai tunggakan cicilan di layanan lain
  • Cara Mendaftar Yup Card PayLater
  • Download aplikasi Yup Card APK di Google Play Store
  • Masukkan Nomor HP
  • Masukkan Kode OTP yang dikirim ke Nomor HP
  • Kosongkan bagian kode referral
  • Klik Daftar Sekarang
  • Lengkapi formulir pengajuan
  • Klik Lanjutkan
  • Unggah e-KTP
  • Unggah foto BPJS
  • Lakukan verifikasi video
  • Klik Lanjutkan

Tunggu hingga pengajuan diterima pihak Yup. Jika diterima, pihak Yup akan mengirim kartu untukmu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: