Hukum Anak Diluar Nikah, Siapakah Wali dan Bagaimana Nikahnya, Berikut Penjelasan Gus Baha

Hukum Anak Diluar Nikah, Siapakah Wali dan Bagaimana Nikahnya, Berikut Penjelasan Gus Baha

gus baha--

BACA JUGA:Rezeki Tak Lancar dan Tak Barokah, Gus Baha Sarankan Hindari Kebiasaan ini

BACA JUGA:Dijamin Kaya Raya dan Rezeki Melimpah, Tekuni Profesi Ini, Gus Baha: Bukan Pejabat

"Sehingga lahir anak perempuan, walinya tidak bapaknya. Meski jelas-jelas bapaknya yang bersetubuh. Walinya hakim," papar Gus Baha

Dalam Islam, pengakuan nasab dan bapak hanya berlaku untuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah atau resmi, yang didasarkan pada akad yang sah dan sahih.

"Agama hanya mengakui nasab dari bapak lewat akad yang shohih," ungkap Gus Baha

Fenomena kehamilan di luar nikah diduga sering terjadi dalam masyarakat, di mana seseorang hamil sebelum menikah.

"Makanya sering kejadian di masyarakat itu, udah hamil baru nikah," kata Gus Baha.

Gus Baha memberikan pesan bahwa bagi mereka yang telah melakukan pernikahan setelah kehamilan di luar nikah, taubat mereka sudah diterima oleh Allah karena tindakan tersebut.

"Itu saya harus pesan kamu taubatnya sudah diterima Allah karena sudah menikah. Itu harus di dukung," papar Gus Baha.

Gus Baha menjelaskan bahwa pernikahan adalah cara untuk menghapuskan dosa perbuatan zina. Jika tidak segera dinikahkan, perbuatan tersebut dapat menimbulkan dosa lebih lanjut.

BACA JUGA:Rezeki Mengalir ke Seisi Rumah, Gus Baha Sarankan Sedekah dengan Hewan ini

BACA JUGA:Pintu Rezeki Terbuka Lebar, Hajat Cepat Terkabul, Gus Baha: Basahi Lidah dengan Amalan ini

"Bagaimnapun dengan nikah itu menghilangkan zina. Kalau dia tetap berhubungan, malah dosa," papar Gus Baha.

Gus Baha memberikan anjuran agar segera melangsungkan pernikahan jika terjadi kehamilan di luar nikah. Tujuannya adalah agar hubungan antara sepasang kekasih menjadi sah atau halal dalam pandangan agama.

"Malah cepat dinikahkan, supaya hubunganya halal," pesan Gus Baha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: