Bangun Perumahan di Tengah Kota
PT Al Kautsar BENGKULU, BE - PT Al Kautsar Abadi Utama sebagai salah satu penggiat usaha dibidang properti kembali mengembangkan sayap usahanya. Jika sebelumnya PT Al Kautsar telah sukses mengembangkan beberapa perumahan di beberapa lokasi yaitu yaitu Al Kautsar I di Pagar Dewa, Al Kautsar II di Bentiring dan perumahan Sakha Falih yang juga terletak di Bentiring.
Dalam waktu dekat ini PT Al Kautsar akan kembali mengembangkan perumahan di tengah kota yakni di kawasan Jalan Dempo 4, Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
\"Saat ini perumahan tersebut sedang dalam pengurusan izin dan pematangan tanah,\" kata Direktur Utama PT Al Kautsar Abadi Utama RG Guntur Alam.
Pada pengembangan perumahan ini PT Al Kautsar akan membangun perumahan dengan tipe 36 komersil, dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 40 unit.
Namun jika ada nasabah yang ingin membeli dengan tipe lain di atas tipe 36, PT Al Kautsar akan melayaninya. Untuk KPR-nya saat in PT Al Kautsar sedang melakukan penjajakan dengan Perbankan Syariah yang ada di Bengkulu. Namun jika nasabah yang ingin melakukan kredit hanya dalam waktu 2 tahun, bisa melalui pengembang dalam hal ini PT Al Kautsar tanpa melalui pihak bank.
\"Saat ini kita akan menggandeng Bank Syariah, karena perbankan syariah memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya adalah angsurannya tetap,\" tambah Guntur.
Untuk spesifikasi yang diberikan oleh PT Alkautsar sama dengan spesifikasi pada pembangunan perumahan yang sudah mereka lakukan seperti menggunakan rangka baja, plafon gypsum dan atap menggunakan atap metal, listrik PLN dengan daya 1300 watt, air berasal dari PDAM.
\"Kita sebagai pengembang pastinya akan selalu mengutamakan kepuasan pelanggan,\" ujar Guntur. Sama dengan Sakha Falih, perumahan ini nantinya akan direncanakan setiap rumahnya akan diberi 2 pohon yang berfungsi sebagai pelindung jalan dan tanaman buah-buahan. Dan untuk program penghijauan pihak pengembang membuat sebuah taman penghijauan.
Desain yang pengembang berikan standar menurut tipenya, namun jika ada pembeli yang ingin merubah desain itu diperbolehkan pengembang.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: