7 Kades ‘Cangkang’ Dipanggil
MUKOMUKO, BE – Tujuh kepala desa (Kades) yang memiliki uang kas desa dari bisnis cangkang PT Karya Sawitindo Mas (KSM) bakal dipanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten. Ketujuh Kades itu yakni Pasar Sebelah, Dusun Baru Pelokan, Lubuk Sanai III, Rawa Mulya (SP 7), Tanjung Mulya (Sp 9), Rawa Bangun (SP 10) dan Sumber Makmur (SP 13). “ Jika tak ada halangan minggu depan ketujuh Kades itu kita panggil,”tegas Kepala BPMD Kabupaten, Ramdani SE. Pihaknya akan menanyakan sejauh mana kerjasama desa tersebut dengan perusahaan yang bersangkutan. Apakah MoU nya sudah ada dasar hukum atau tidak dan lainnya. Jika belum ada dasar hukum maka pihaknya siap membantu. Karena bisnis itu merupakan salah satu pendapatan asli desa dan bukan diperuntukan bagi kepentingan pribadi Kades,” katanya. Ramdani mengaku baru mengetahui hal itu dari media massa bahwa ketujuh desa itu ada sumber PAD, maka wajib dimasukkan sebagai pendapatan dan dimasukkan di APBDesa. “Desa-desa di Kabupaten ini sudah ada APBDesa. Salah satu pendapatan asli desa itu harus dicantumkan atau dimasukkan di APBDesa. Sehingga akan diketahui dengan jelas berapa pendapatannya dan peruntukannya pun tertib administrasi,”jelasnya. Sekadar diketahui bisnis cangkang yang dijalankan ketujuh desa itu dengan hitungan pendapatan setiap penjualan cangkang Rp 25/kg dan dibayar setelah penjualan mencapai 1000 ton. Artinya desa-desa itu mendapatkan fee penjualan sebesar Rp 25 juta dan penjualan cangkang sejak bulan Mei 2012 lalu hingga saat ini sudah terjual sekitar 4000 ton dan hasil yang didapat mencapai angka Rp 100 juta dan dibagi-bagikan untuk ketujuh desa tersebut.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: