Mobnas Ganti Plat Diancam Tilang

Mobnas Ganti Plat Diancam Tilang

KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH mengancam akan memberikan sanksi tilang kepada pemegang kendaraan dinas yang mengganti nomor polisi (nopol) dengan plat hitam sewaktu mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Ancaman ini diungkapkan kapolres saat menghadiri pelantikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di aula BKD Kepahiang, kemarin.

\"Mobnas ganti plat akan ditindak. Itu pelanggaran. Dan jika petugas kami mengetahui hal ini, kami akan berikan sanksi tegas berupa tilang,\" ancam kapolres.

Dikatakannya, ketentuan mobnas memakai plat hitam hanya diberlakukan pada mobnas bupati beserta unsur FKPD saja. Sedangkan, jika ada mobnas yang ingin mengganti plat kendaraanya dengan warga hitam atau dengan seri SR harus dengan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. \"Untuk mobnas dengan plat hitam seri SR itu hanya untuk kendaraan dinas Bupati, unsur FKPD sama unsur intelijen (kominda) saja. Seri SR itu kan beradasarkan usulan kepada kita,\" jelas kapolres.

Menurutnya, dengan kondisi BBM langka dan adanya kewajiban mobnas untuk memakai BBM non subsidi bisa saja dimamfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab dengan merubah nopol kendaraanya dengan plat hitam. Dengan hal tersebut pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa melaporkan ini kepada petugas yang berwajib.

\"Mengenai hal ini kita harapkan masyarakat sama-sama mengawasinya, jika ada yang melanggar pasti akan tindak tegas,\" katanya. Sementara itu, Sekkab Kepahiang, Drs Hazairin A Kadir MM mengharapkan agar pemakai kendaraan dinas tidak merubah plat nomor kendaraanya. Menurutnya, jika selama ini plat nomor kendaraan tersebut merah harusnya tetap merah. Dan tidak perlu dirubah menjadi hitam, apalagi indikasinya ini dilakukan disaat akan mengisi BBM di SPBU.

\"Kita harapkan para PNS pemegang mobnas untuk tidak mengganti nopol kendaraanya sewaktu mengisi BBM, karena itu sama saja dengan malanggar undang-undang,\" katanya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: