Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
ersangka dr RA, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu saat diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Tangkap Pencuri HP dan Tabung Gas Milik Mahasiswa
Sayangnya dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, Triwulan Pertama Rp. 32.010.000, Triwulan Kedua Rp. 20.700.000, Triwulan Ketiga Rp. 35.800.000.
Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan dugaan pemotongan dana BOK yang dikuasai oleh tersangka dr RA sebesar Rp 146.512.000.
Atas perbuatannya penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f tentang tindak pidana pemberantasan korupsi untuk menjerat tersangka. (tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: