Cara Hapuskan Kredit Macet di Bank, Ini Syarat dan Kriterianya, Terutama untuk Pelaku UMKM
foto ilustrasi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
5. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
6. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
7. Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
8. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
9. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
10. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Sebagai informasi, pelaksanaan penghapusan kredit macet UMKM telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam Pasal 250 dan Pasal 251 UU tersebut diatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” tutup Teten. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: