Minta Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi BBM Seluma Layangkan Laporan ke Polda Bengkulu
Tersangka Husni Thamrin dan Ulil Umidi mengenakan baju tahanan berwarna merah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Sementara itu, meski telah melayangkan laporan melalui pos. Pihaknya akan melayangkan laporan secara resmi ke Polda Bengkulu dalam waktu dekat.
Tak sendiri, laporan itu direncanakan akan dibuat bersama dengan terpidana lainnya yakni Okti dan Ulil Umidi.
"Untuk melapor secara langsung ke Polda Bengkulu saat ini, kami sedang berkordinasi dengan pihak PHnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi untuk masalah waktunya," tutup Indriansyah.
Diketahui, tiga mantan pimpinan DPRD Seluma dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di DPRD Seluma tahun 2017.
Putusan vonis, Majelis Hakim ini menjatuhi hukuman selama 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta , subsidair 6 bulan kurungan. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: