11 Wilayah Ini Lakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Cek Daerahmu

11 Wilayah Ini Lakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2023, Cek Daerahmu

11 wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

7. Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

Program ini sudah berlaku sejak Juni 2023.

9. Kalimantan Tengah

Di Kalimantan Tengah pun ada program pemutihan. Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah menyelenggarakan program pemutihan denda pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah antara lain diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

10. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 22 Mei 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.

Pemutihan itu termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

11. Papua

Dikutip Antara, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni hingga 12 Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

Selain pembebasan denda PKB, Bappenda Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: