Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Begini Caranya

Ilustrasi STNK-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Meski SIM juga berisi identitas pribadi yang sama, namun tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:9 Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Cek Daerahmu Jangan Sampai Terlewatkan

BACA JUGA:Cek Segera! Ini 8 Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

"Jadi tidak bisa menggunakan SIM, dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain," kata Kompol Fajar dikutip dari Grioto.com (29/6/2023).

Satu-satunya cara adalah membuat Surat Keterangan (Suket) KTP, cara ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

Namun sebelum berangkat, perlu menyiapkan surat pengantar dari RT dan RW, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen siap, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.

Kalian juga bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.

Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: