BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah 3 KPR Syariah Terbaik Yang Bisa Jadi Pilihanmu

BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah 3 KPR Syariah Terbaik Yang Bisa Jadi Pilihanmu

IST/BE Bank BSI, Bank Muamalat dan BCA Syariah 3 KPR Syariah Terbaik Yang Bisa Jadi Pilihanmu --

BACA JUGA:Wajib Tahu..!!! Ternyata Utang Pinjol Yang Belum Dibayar Tak Pengaruhi Catatan Kredit Bank Saat Ajukan KPR

Jumlah plafon maksimal yang bisa di ajukan melalui KPR BSI cukup besar yakni Rp.3.000.000.000. Dengan jumlah tersebut, memiliki rumah impian bukan lagi mimpi.

Tentu saja Anda bisa mengambil jumlah KPR yang sesuai dengan kemampuan pembayaran cicilan Anda saat ini. Nantinya pihak bank juga akan melakukan observasi terlebih dahulu mengenai pendapatan dan catatan keuangan Anda selama ini sebelum meng-ACC pengajuan KPR Anda.

Perlu Anda ketahui, bahwa KPR BRI Syariah memiliki tenor cicilan KPR maksimal yang berbeda tiap tujuan pembiayaan.

Untuk kepemilikan rumah dan pembangunan rumah, tenor maksimalnya adalah 15 tahun, sementara pembiayaan diluar itu maksimal tenornya adalah 10 tahun kecuali kavling tanah yang hanya 5 tahun saja. Jadi, jangan lupa memperhitungkan tenor yang di berikan sebelum mengajukan KPR.

2. KPR Bank Muamalat

Dengan produk KPR IB Hijrah, Bank Muamalat melayani pembiayaan tidak hanya untuk membiayai pembelian rumah.

Tetapi, kredit juga bisa digunakan untuk membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), serta membeli tanah kavling serta rumah indent. Dengan begitu, Anda bisa mulai berinvestasi properti melalui KPR BNI IB.

KPR IB Hijrah Bank Muamalat menawarkan tipe akad Murabahah (jual beli) dan Musyarakah Mutanaqisah (konsep pembelian rumah secara bertahap). Perbedaan titik tekan sistem dari kedua prinsip ini adalah pada status kepemilikan.

BACA JUGA:Cicilan Tetap dari KPR Bank Muamalat

Anda bisa memilih akad mana yang paling cocok dengan kondisi dan perhitungan Anda. Seperti ciri khas KPR syariah, harga jual tidak akan berubah sampai pembayaran lunas. Hal ini sangat memungkinan Anda untuk menstabilkan perencanaan keuangan keluarga.

Lalu apakah bisa melakukan take over dari bank lain?

Jawabannya, bisa.

Take over dari bank lain ke KPR IB Hijrah Bank Muamalat masih memungkinkan, dengan catatan pembiayaan KPR di tempat lama harus sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Selain itu, Anda juga harus memenuhi persayaratan dan ketentuan take over KPR ke KPR BNI IB Hasanah.

Plafon maksimal KPR IB Hijrah Bank Muamalat ini sama besarnya dengan BSI yakni Rp. 300.000.000. Jumlah yang cukup untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: