Banyak yang Salah Kaprah, Syarat Sertifikat SIM Ternyata Bukan untuk Pemotor

Banyak yang Salah Kaprah, Syarat Sertifikat  SIM Ternyata Bukan untuk Pemotor

Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-

Jadi para instruktur nantinya harus memiliki sertifikat juga dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Budaya. 

Syarat penggunaan sertifikat SIM ini juga belum bisa dipastian kapan akan berlakunya karena segala urusannya masih dalam proses. 

Yusri menegaskan paling cepat akhir tahun 2023 penggunaan sertifikat SIM untuk membuat SIM A dan B. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: