Pemilu: Membaca Nilai dan Kepentingan Masyarakat... (2)

Pemilu: Membaca Nilai dan Kepentingan Masyarakat... (2)

Dempo Xler--

Yakni tercatat sebagai sebuah mediasi yang saling melengkapi serta pengajuan aspirasi yang saling melengkapi. 

Perlakuan seperti ini, dapat dilakukan dengan pemanfaatan budaya populer seperti budaya lokal, kebiasaan masyarakat yang membangun, media kreasi dan atau bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima informasi pemilu, ketokohan dan perwakilan secara baik dan berkelanjutan. 

Disamping itu, mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dalam hal pemilu sehingga tidak terjadi kerancuan penggunaan kebijakan atas partisipasi masyarakat tersebut. 

Selanjutnya, dalam berhubungan langsung terhadap masyarakat, pelaku politik dan masyarakat dapat mengetahui dalam ukuran yang jelas dan pasti atas partisipasi yang mencakup orang, kelompok orang, lembaga atau badan yang intensitasnya mampu mewakili keterlibatan masyarakat. 

Termasuk dapat menerima atau menolak partisipasi masyarakat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan besar yang diinginkan dalam proses pemilu selaku pesta demokrasi terbesar dalam hal kebijakan politik masa depan adalah terciptanya iklim yang baik dan menjadikan keterlibatan masyarakat tanpa batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, nilai dan kepentingan masyarakat harus di dahulukan agar simbol demokrasi dapat terus berdiri di negeri ini.

Melayani kebutuhan masyarakat merupakan kewajiban bersama. Karena jika tidak, maka, tidak ada demokrasi yang akan berpihak pada kebaikan bersama dan tidak akan ada pembangunan politik yang akan membela rakyatnya.

Mari bersama rakyat sukseskan pemilu, agar masyarakat selalu menjadi orang-orang cerdas yang senantiasa tumbuh dan maju.

Agar Indonesia, di setiap daerahnya memiliki perwakilan yang betul-betul menjadi penghubung nurani rakyat yang tak pernah lelah mengabdi dan melayani sebagai keterwakilan tokoh atau pemimpin yang bertanggungjawab. (DX-02)

Penulis adalah Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: