Ada Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kota Waspadai Secara Cermat
Rakor Potensi Pelanggaran Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Pasal 511 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.
Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.
Pasal 513 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU Kabupaten/kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta”.
Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemili diancam pidana penjara peling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta”.
Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatem/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan daftar pemilih tetap diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta”.
"Kegiatan hari ini bagian dari upayah kita (Bawaslu, Red) dalam pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024," tutup Rayendra.
Turut mendampingi dalam pembukaan, Korsek Bawaslu Kota Bengkulu Erliana Hastuti sekaligus yang menyampaikan laporan penanggung jawab kegiatan, Bendahara Bawaslu Kota Bengkulu M Sugiman dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari, Senin sd Selasa tanggal 12 – 13 Juni 2023, sebagai peserta Kordiv PP dan Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu beserta 1 (satu) orang Staf yang membidangi Penangan Pelanggaran di Tingkat Kecamatan, perwakilan Polresta Bengkulu, perwakilan media, serta perwakilan Kesbangpol Kota Bengkulu. (rilis Bawaslu Kota Bengkulu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: