Bisnis Pil Samcodin, Kakek Ini Habiskan Masa Tua di Penjara

Bisnis  Pil Samcodin, Kakek Ini Habiskan Masa Tua di Penjara

Pelaku berinisial W alias Wancik saat diamankan bersama ribuan pil Samcodin-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berbisnis Pil Samcodin membuat seorang kakek berusia 66 tahun warga Jalan Bangka Kelurahan Suka Merindu Kota Bengkulu berinisial W harus mendekam di penjara.

W ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran telah menjual obat secara bebas dengan jenis pil Samcodin di Kota Bengkulu tanpa izin.

Penangkapan W ini dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan tiga orang remaja yang diduga membawa satu paket pil Samcodin yang dugaan sementara saat itu adalah narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:6 Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

BACA JUGA:Sopir Travel yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ternyata Residivis, Sudah Setahun Jadi Pengedar

Dikatakan Kapolresta Bengkulu melalui Kabag Ops Polres Bengkulu Kompol Tito Januari yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu AKP Tomy Sahri, Wancik ditahan di Polresta Bengkulu setelah anggotanya mengamankan ribuan pil Samcodin dari tangan W.

“Kita amankan 1260 butir pil Samcodin dari tangan pelaku. Dari pengakuannya, obat ini akan dijual per paketnya dengan berisikan 3-10 butir,” ujar Kompol Tito.

Saat ini terhadap Wancik masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu terkait asal barang dan asal mula bisnis tersebut.

Selain itu, terhadap Pelaku Wanci dikenakan pasal 196 dan atau pasal 198 juncto UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 M. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: