Raperda Irigasi Diuji Publik

Raperda Irigasi Diuji Publik

\"raperda\"BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang irigasi.  Sebelum pembahasan lebih lanjut, Pansus akan melakukan uji publik dengan cara menampung masukan atau saran dari semua pihak.

\"Uji publik itu bertujuan untuk menampung masukan atau saran dari semua pihak, termasuk dan kalangan akademisi,\" kata Ketua Pansus Raperda Irigasi DPRD Provinsi Bengkulu, Anuari Rozali.

Ia mengatakan Raperda tentang Irigasi tersebut secara rinci mengatur kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pengelolaan irigasi. Hal ini diangap penting karena menyangkut soal infrastruktur irigasi untuk menjaga kelestarian lahan pangan agar tidak mudah dialihfungsikan seperti yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.

\"Infrastruktur irigasi  ini merupakan kebutuhan pokok bagi petani untuk mewujudkan keberlanjutan pangan,\" ujarnya. Dalam Raperda tersebut, selain mengatur kewenangan berdasarkan tingkatan pemerintah daerah, juga mengatur sanksi bagi petani pemakai air irigasi. Namun bentuk sanksinya belum diketahui, karena masih akan dibahas hingga beberapa waktu kedepan.

Dengan adanya Raperda tersebut, Rozali berharap dapat menekan alih fungsi lahan persawahan yang memiliki irigasi teknis menjadi peruntukan lain, seperti lahan pertanian menjadi lahan pemukiman.  \"Larangan alih fungsi itu diatur dalam pasal tersendiri, hal ini  untuk menjaga kelangsungan areal tanaman pangan,\" terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam pemberian sanksi nantinya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bagi pelanggarnya akan mendapatkan sanksi tegas.

Politisi Golkar ini mengharapkan dengan adanya Perda tersebut pengelolaan dan pemeliharaan irigasi  menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat direalisasikan.

\"Kadang-kadang sebagian petani terpaksa mengalihfungsikan areal persawahan mereka, karena jaringan irigasi dalam keadaan rusak, tidak ada pemeliharaan. Dengan adanya Perda ini kita berharap kejadian itu tidak terulang lagi,\" sampainya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: