Kabar Gembira! Dalam Hitungan Hari Gaji ke-13 PNS Bakal Cair
Penandatangan Fakta Integritas PNS Pemprov-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-
ASN yang bekerja di pemerintahan pusat mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, sedangkan penerima gaji ke-13 yang bekerja di pemerintahan daerah akan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD
Gaji ke-13 untuk ASN yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen, di antaranya,
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Besaran nominal tiap komponen gaji sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masisng.
Sedangkan utuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari beberapa komponen, yaitu,
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Khusus ASN yang berprofesi sebagai guru dan dosen, gaji ke-13 tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil), melainkan 50% tunjangan profesi.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: