Suami Menyamakan Sang Istri dengan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam!

Suami Menyamakan Sang Istri dengan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam!

zhihar adalah perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya-Bengkulu Ekspress-Istimewa

Ketentuan dari membayar denda atau kafarat adalah harus berurutan dan bertahap. Tidak bisa langsung beralih ke kafarat yang ketiga selama kafarat pertama atau kedua belum ditunaikan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: