Suami Menyamakan Sang Istri dengan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam!
zhihar adalah perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya-Bengkulu Ekspress-Istimewa
Ketentuan dari membayar denda atau kafarat adalah harus berurutan dan bertahap. Tidak bisa langsung beralih ke kafarat yang ketiga selama kafarat pertama atau kedua belum ditunaikan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: