Pengusutan Dugaan Korupsi DAK 2008
Kejari Pastikan Terus
BINTUHAN, BE- Tak mau dinilai mandeg apalagi jalan di tempat, Kejari Bintuhan memastikan masih terus melanjutkan pengusutan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan DAK tahun 2008 senilai Rp 18,7 milyar. Hal tersebut diungkapkan Kajari Bintuhan M Iwa Suwiya Pribawa SH didampingi Kasi Intel Romza Septiawan SH MH kepada BE kemarin (24/7). Dikatakanya, dalam kasus ini pihaknya tetap menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi itu sesuai data yang terkumpul dan hasil pemeriksaan serta hasil tim ahli, sehingga prosesnya masih panjang. Oleh karena itu bukan jalan ditempat tidak ditanggapi. Bahkan hasil dari pengecekan tim ahli akan diketahui dalam waktu dekat. Pihaknya sangat berharap hasil penyelidikan itu diketahui dengan baik. Sehingga dampak dari kerugian negara bisa diketahui. Begitu juga pelakunya agar dapat diproses secara hukum yang berlaku. \"Mudah-mudahan tahap demi tahap proses pengumpulan data (puldata) selesai. Kemudian jika ada kerugian negara langsung dinaikkan ke tingkat penyelidikan. Setelah itu dinaikkan lagi ke tingkat penyidikan. Tentunya sejumlah kepala sekolah yang sudah dimintai keterangan akan dipanggil, namun harus ada pembuktian dan keterangan data yang diperoleh. Kelima sekolah dasar itu adalah SDN 4 Nasal, SDN 10 Nasal, SDN 2 Kaur Utara, SDN 11 Tanjung Kemuning, serta SDN 7 Kecamatan Maje,\" jelasnya. Dijelaskanya, sebagaimana hasil pengumpulan data sementara bawah ada dugaan di dalam pelaksanaan DAK tahun 2008 diduga ada kejanggalan di RAB, gambar, serta volumenya. Termasuk dengan pengadaan buku dengan masing-masing sekolah total dana Rp 90 juta. Sedangkan total untuk DAK yang dibagi ke 52 SD se Kaur itu masing-masing Rp 303 juta. Sebab total seluruhnya sebesar sekitar Rp 18,7 miliar lebih. Belum lagi ditambah dengan dana pendampingnya dari APBD. Dugaan penyimpangan tersebut adanya perbedaan yang cukup signifikan antara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis DAK pendidikan 2008 perkabupaten kota yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan RI melalui surat edaran nomor 1675/C.C2/KU/2008 tentang tata cara pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun 2008. \"Oleh karena itu pihaknya tetap akan mengkaji ulang surat edaran penerima DAK 2008. Terutama angka SD yang seharusnya menerima DAK tersebut. Dalam lampiran juklak juknis dari Depdiknas, jumlah sekolah yang menerima DAK tahun 2008 Kabupten Kaur seharusnya sebanyak 57 sekolah sedangkan data yang dimiliki daerah hanya 52 SD yang mendapatkan batuan tidak sesuai dengan Diknas Pusat hal ini perlu penyelidikan pihak kejaksaan. Sekarang masih proses tim turun mengecek pengadaan bukunya, serta saksi -saksi yang segera kita periksa,\" jelasnya. (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: