Begini Rukun, Syarat, dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan Islam

Begini Rukun, Syarat, dan Kewajiban Suami Istri  dalam Pernikahan Islam

--

Saling menikmati hubungan fisik dan kasih sayang antara suami istri, termasuk hubungan badan antara keduanya. Usai menikah, muncul hubungan mahram di antara kedua pasangan. Karenanya, si istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku pula bagi suami. Usai menikah, hukum pewarisan antara keduanya menjadi berlaku. Jika memiliki anak, nasab atau jalur keturunan dari keduanya dihubungkan dengan suami. Keduanya diwajibkan untuk melakukan pergaulan suami istri dengan bijaksana, rukun, damai dan harmonis. Keduanya juga diwajibkan menjaga penampilan fisik. Tubuh yang bersih dan terawat berguna untuk menjaga keutuhan cinta dan kasih sayang di antara suami istri. 

2. Kewajiban suami terhadap istri 

Suami wajib memberikan mahar kepada istrinya. Saking ditekankannya, mazhab Maliki memasukkan mahar sebagai rukun nikah, sedangkan ahli fikih lainnya memasukkannya sebagai syarat sahnya nikah. Memimpin rumah tangga. Dalam Islam, jika diperlukan suami wajib membimbing dan mendidik istrinya. Suami wajib menyediakan nafkah bagi istrinya sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Nafkah ini dapat berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya. 

3. Kewajiban Istri terhadap suami

Suami Dalam Islam, istri diwajibkan taat kepada suaminya. Namun, ketaatan tersebut hanya sebatas dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah SWT. Istri juga berkewajiban untuk menjaga kehormatan diri dan rumah tangga. Ia juga mesti menjaga kehormatan suaminya, terutama jika sang suami tidak ada di rumah. Selain itu, istri juga tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suaminya. Kendatipun kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban suami dan istri sekaligus, tetapi istri mempunyai kewajiban besar merawat dan mendidik anak. Terlebih lagi, istri pada umumnya lebih dekat dengan anak, karena dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anaknya. Ia juga mengandung dan menyusui anaknya sehingga lazimnya ikatan emosional anak lebih erat kepada ibu daripada ayahnya.

Tujuan Pernikahan dalam Islam 

Dalam uraian "Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga" yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan beberapa tujuan dilangsungkannya pernikahan. Tujuan-tujuan ini berupaya untuk mengantarkan seorang muslim agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. 

1. Memenuhi kebutuhan dasar manusia 

Pernikahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan itu terdiri dari kebutuhan emosional, biologis, rasa saling membutuhkan, dan lain sebagainya. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Rasululllah SAW bersabda: "Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, maka kamu tidak akan celaka," (H.R. Bukhari dan Muslim). 

2. Mendapatkan ketenangan hidup. 

Dengan menikah, suami atau istri dapat saling melengkapi satu sama lain. Jika merasa cocok, kedua-duanya akan memberi dukungan, baik itu dukungan moriel atau materiel, penghargaan, serta kasih sayang yang akan memberikan ketenangan hidup bagi kedua pasangan. 

3. Menjaga akhlak. 

Dengan menikah, seorang muslim akan terhindar dari dosa zina, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena shaum itu dapat membentengi dirinya,” (H.R. Bukhari dan Muslim). 

4. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT 

Perbuatan yang sebelumnya haram sebelum menikah, usai dilangsungkan perkawinan menjadi ibadah pada suami atau istri. Sebagai misal, berkasih sayang antara yang berbeda mahram adalah dosa, namun jika dilakukan dalam mahligai perkawinan, maka akan dicatat sebagai pahala di sisi Allah SWT. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: “ ... 'Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!'. Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya: 'Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?' Nabi Muhammad SAW menjawab, 'Bagaimana menurut kalian jika mereka [para suami] bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?' Jawab para shahabat, 'Ya, benar'. Beliau bersabda lagi, 'Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya [di tempat yang halal], mereka akan memperoleh pahala!' (H.R. Muslim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: