Tausyiah Ustadz Abdul Somad, Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Lupa dan Orang yang Sudah Meninggal?

Tausyiah Ustadz Abdul Somad, Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Lupa dan Orang yang Sudah Meninggal?

ustadz abdul somad--

Bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur-uzur syar'i tersebut maka wajib membayarnya.

Namun, ada pula yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan karena fasik atau sifat-sifat membangkang kepada Allah SWT, ada aturan khusus baginya yakni segera bertaubat dan mengqadha.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan ketentuan membayar utang puasa yang belum diganti selama bertahun-tahun.

"Selama 30 tahun itu, satu tahun ada 30 hari dikalikan 30 tahun maka 900 hari utang puasa yang wajib dibayar," terang Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Kun Ma Alloh.

Dalam kurun waktu 9 tahun maka kemungkinan utang puasa akan lunas, hal ini jika dilakukan di Senin dan Kamis atau dua hari dalam sepekan, bagi yang terbiasa puasa sunnah Senin Kamis maka juga dihitung pahala puasa sunnah selain mengqadha puasa wajib.

Namun jika sudah berniat membayar utang puasa, namun tak sampai lunas karena sudah meninggal dunia, Ustadz Abdul Somad menyebut Allah akan ampuni dosa tersebut sebab orang itu sudah berniat baik untuk mengqadhanya.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bagi yang masih memiliki utang puasa dan belum sempat dibayar, harus mengganti pada 11 bulan selain Ramadhan.

Namun, jika masih tersisa, dia harus mengqadha puasa sekaligus membayar denda.

Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

"Siapa yang tidak membayar puasa ramadhan yang lalu, kemudian puasa ramadhan ini, dan masuk ke puasa ramadhan yang akan datang, maka kena denda satu hari satu mud," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dalam kanal youtube Ustadz Menjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: