Terlarang! Apa Sanksinya Saat Kendaraan Putar Balik di Jalan Tol?
--
Menurut Irra, di setiap ruas jalan bebas hambatan yang menyediakan akses putar balik telah dipasang rambu larangan untuk mencegah kendaraan pribadi melanggarnya. “Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian,” ujar Irra.
Sanksi denda dan pidana
Lalu berapa sanksi denda dan pidananya? Sesuai UU LLAJ, sanksi denda yang mengancam pelanggar rambu lalu lintas adalah maksimal Rp500 ribu dan pidana kurungan paling lama 2 bulan. Sementara dari sisi pengelola jalan, pelanggar aturan putar balik akan dikenai sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
“Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 kilometer ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur). Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya,” ucap Irra.
Putar balik di Tol Trans Jawa
Sejumlah ruas jalan tol memang terdapat akses putar balik seperti di jalan Tol Trans Jawa, Tol Cipali, Tol Cikampek, Tol Jagorawi hingga akses jalan tol dalam kota dan JORR (Jakarta Outer Ring Road).Akses putar balik di ruas Tol Trans Jawa misalnya, dibuat sebagai akses bagi petugas dalam keadaan darurat misalnya saat terjadi kecelakaan tol seperti tabrakan beruntun. Akses digunakan untuk mengevakuasi kendaraan dan korban ke gerbang tol terdekat.
Sebaiknya mulai sekarang, ingat untuk tidak melakukan kegiatan putar balik alias u-turn di ruas jalan tol di manapun di Indonesia dengan alasan apapun. Patuhilah rambu lalu lintas selama perjalanan dan batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan bebas hambatan ya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: